PETUNJUK TEKNIS KONSULTASI DIAGNOSIS IKM

                                 
P E N T U N J U K  T E K N I S
KONSULTANSI DIAGNOSIS DAN SPESIALIS
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (UPL-IKM)













Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN RI
2008
DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………
1

A.
Latar Belakang …………………………………………………………………………..
1

B.
Maksud dan Tujuan …………………………………………………………………..
1




BAB II
KONSULTANSI DIAGNOSIS IKM …………………………………………………………
2

A.
Mekanisme Diagnosis ……………………………………………………………….
2

B.
Laporan Hasil Diagnosis …………………………………………………………….
7




BAB III
KONSULTANSI SPESIALIS IKM ..………………………………………………………….
8

A.
Ketentuan Konsultansi spesialis IKM ………………………………………...
8

B.
Mekanisme Konsultansi Spesialis IKM ……………………………………....
8




BAB IV
PENUTUP …………………………………………………………………………………………..
15



LAMPIRAN …………………………………………………………………………………………………………
16

























BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Industri kecil dan menengah memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, karena memberikan dampak ganda terhadap perekonomian local dan nasional serta menghasilkan devisa. Namun demikian, industri kecil dan menengah tidak terlepas dari berbagai masalah baik internal maupun eksternal seperti dalam bidang permodalan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, pemasaran dan sebagainya, selian itu juga dalam menghadapi persaingan dengan produk sejenis yang dibuat oleh perusahaan besar dan impor.
Untuk mengatasi hal tersebut diatas, diperlukan langkah-langkah pembinaan dan pendampingan langsung kepada perusahaan IKm yang dilakukan baik oleh tenaga penyuluh perindustrian maupun oleh konsultan IKM. Agar penyelenggaraan pendampingan berjalan lebih mudah. Terarah, dan mencapai hasil maksimal perlu dilakukan pengaturan pelaksanaannya.
B.        Maksud dan Tujuan
Petunjuk teknis pelaksanaan diagnosis IKM dimaksudkan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan diagnosis IKM oleh PFPP, Shindan, dan Tenaga Penyuluh lainnya yang dikoordinasikan UPL, dengan tujuan agar penyelanggaraan program pendampingan berjalan lebih mudah, terarah dan mencapai hasil maksimal.











BAB II
KONSULTASI DIAGNOSIS IKM

Analisis diagnosis dilakukan berdasarkan permohonan dari perusahaan IKM atau hasil identifikasi yang dilakukan oleh UPL-IKM Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan mekanisme pelaksanaan dan pelaporan hasil diagnosis sebagai berikut:
A.       Mekanisme Diagnosis
Pelaksanaan Diagnosis dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
1.        Pendataan Perusahaan IKM
Melakukan pendataan perusahaan IKM yang mengajukan permohonan meliputi:
a.         Apakah memiliki kegiatan usaha (SIUP/TDI/IUI/TDP dan NPWP);
b.         Apakah usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
c.         Apakah masih melakukan aktivitas produksi;
d.         Apakah memiliki organisasi perusahaan;
e.         Apakah memiliki pembukaan dan administrasi perusahaan;
f.          Apakah bersedia memberikan data dan informasi yang diperlukan Konsultan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan; dan
g.         Apakah bersedia memberikan bukti setoran pembayaran 10% (sepuluh persen) dari total biaya jasa konsultansi IKM melalui rekening bank konsultan IKM.
2.      Verifikasi Perusahaan IKM
Dilakukan verifikasi langsung ke perusahaan IKM yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebenaran data perusahaan IKM yang bersangkutan serta kebenaran bahwa perusahaan tersebut memerlukan konsultan diagnosis.
3.      Pelaksanaan Diagnosis
a.         Pelaksanaan Diagnosis kepada perusahaan IKM dapat dilakukan oleh tenaga penyuluh industri atau konsultan peroaranagn diagnosis.
b.         Dalam pelaksanaan diagnosis yang dilakukan oleh tenaga penyuluh industry dan konsultan diagnosis IKM maka penugasan dialkuakn oleh Ketua UPL-IKM Provinsi/Kabupaten/Kota.
c.         Dalam pelaksanaan diagnosis yang dilakukan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran 1.
d.         Pelaksanaan diagnosis dilakukan dengan penjadwalan kegiatan sebagai berikut :
HARI KE-
TANGGAL
KEGIATAN
KETERANGAN
1

-       Rapat persiapan pelaksanaan diagnosis (inventarisasi perusahaan IKM yang akan diagnosis)
-       Penetapan perusahaan IKM yang akan diagnosis
-       Penjadwalan pelaksanaan dan penetapan tenaga penyuluh industri
Dipimpin oleh Ketua UPL-IKM
2 s/d 8

Pelaksanaan Diagnosis
Tenaga Penyuluh Industri dan Konsultan IKM
9 s/d 10

Penyusunan laporan
Tenaga Penyuluh Industri dan Konsultan IKM
11

Presentasi hasil diagnosis
Tenaga Penyuluh Industri Konsultan IKM dihadiri para perusahaan IKM dan beberapa pejabat terkait
12

Penyusunan rangkuman laporan ke dan rekomendasi perusahaan IKM ke Ka Dinas Provinsi dan Kab/Kota
Ketua UPL-IKM Kabupaten / Kota atau Ketua UPL-IKM Provinsi
4.      Ruang Lingkup Diagnosis
Ruang lingkup diagnosis meliputi :
a.         Analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat)
Dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan/Peluang, dan Ancaman/Tantangan perusahaan IKM yang didiagnosis yang hasilnya sebagai dasar unutk menentukan saran strategi pengembangan perusahaan.
1)        Strength (Kekuatan) : Kemampuan yang dimiliki internal perusahaan seperti daya saing dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Contoh dalam hal : teknologi yang digunakan, permodalan, tingkat ketrampilan SDM, dsb.
2)        Weakness (Kelemahan) : Kelemahan perusahaan antara lain : peralatan yang dimiliki sudah ketinggalan jaman, keterampilan SDM kurang, permodalan terbatas, dsb.
3)        Opportunity (Peluang) : Potensi dan kesempatan perusahaan untuk melakukan pengembangan usaha antara lain karena menguasai teknologi, bahan baku, peluang pasar yang cukup luas, dsb.
4)        Threat (Ancaman) : Banyaknya pesaing produk sejenis yang lebih berkualitas, murah, mudah dijangkau konsumen, dsb.
b.         Analisa 5 K
Dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas dan produktivitas perusahaan IKM dalam menghasilkan produk melalui 5 K yaitu :
1)        Kerapihan : Meneliti tingkat kerapihan penyimpanan dokumen. Contoh: Apakah dokumen tidak aktif sudah disingkirkan. Apakah peralatan kantor sudah dirapikan, dll.
2)        Keteraturan : Meneliti sistem keteraturan penyimpanan dokumen. Contoh : Apakah penyimpanan dokumen secara abjad, berdasarkan pokok masalah, berdasarkan fungsi, dll.
3)        Kebersihan : meneliti tingkat kebersihan dan pemeliharaan tempat kerja. Contoh : Apakah sehabis kerja peralatan dimasukkan ke tempat yang sudah tersedia dan dibersihkan.
4)        Ketaatan : Meneliti tingkat ketaatan pegawai terhadap peraturan perusahaan. Contoh : Apakah pegawai menggunakan alat kesempatan kerja.
5)        Kedisiplinan : Meneliti tingkat kedisiplinan dalam melaksanakan prosedur kerja. Contoh : Apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).


c.         Manajemen Penjualan
Dimaksudkan untuk melakukan penelitian terhadap dokumen dan sistem penjualan, seperti : Jalur Pemasaran, penerimaan order, transaksi bisnis, kebijakan pemasaran, promosi, jadwal kunjungan pelanggan, catatan penjualan, dan strategi pemasaran. Kemudian dialkuakn penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
d.         Analisa Operasional Perusahaan
Dimaksudkan untuk mengetahui kondisi tenaga kerja dan alat produksi. Kemudian dilakukan penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh :
1)        Tenaga kerja meliputi : jam kerja, standar kerja, kapasitas, gaji, insentif (Jamsostek, asuransi, THR, lembur, dll), tingkat ketrampilan, pakaian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.
2)        Alat Produksi meliputi : jumlah, kapasitas, efisiensi, usia, teknologi, sistem perawatan, pengamanan, ventilasi, utilasi, dll.
e.         Analisa Proses Produksi
Dimaksudkan untuk melakukan analisa terhadap proses produksi mulai pengolahan bahan baku sampai dengan barang jadi. Kemudian dialkukan penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh : Pengolahan makanan :
1)        Bahan baku meliputi : sumber bahan baku, angkutan, penyimpanan, sortasi, kemasan, sisitem pembelian dan pembayaran, sistem pengendalian dan pengadaan bahan baku.
2)        Proses Pengolahan meliputi : alur pengangkutan bahan baku, grading, penggunaan mesin (jumlah, kapasitas, energy yang digunakan), tahapan proses, pengangkutan barang jadi ke gudang, sistem mutu (GMP, HACCP, ISO 9000, SNI, GKM), Bahan Tambahan Pangan (BTP).
3)        Produksi Akhir meliputi : tempat penyimpanan, kemasan, pengangkutan, merek, halal, sertifikasi mutu.

f.          Tata Letak, Pengangkutan dan Lingkungan Kerja
Dimaksudkan untuk menganalisa tata letak, aliran material, dan lingkungan. Kemudian dialkukan penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh :
1)        Tata Letak : Berdasarkan job order, proses, atau lainnya.
2)        Aliran material : zigzag, garis lurus, circle, U sistem.
3)        Lingkungan Kerja : Luas tempat kerja, sarana dan prasarana (ventilasi, cahaya, energi, jalan, dll).
4)        Kontrol pengankutan : manual, pakai alat (konveyor, crane, blower, dsb).
g.         Kualitas Produk
Dimaksudkan untuk menganalisa kualitas produk yang dihasilkan dengan menghitung jumlah produk cacat. Kemudian dilakukan penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh : produk keramik (pecah, retak, somplak)
h.         Kontrol Material dan Pembelian
Dimaksudkan untuk mengetahui prosedur pembelian bahan baku, prosedur seleksi supplier dan control stok. Kemudian dilakukan penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh : produk keramik (proses pengadaan bahan baku keramik dan stoknya).
i.           Analisa Keuangan
Dimaksudkan untuk mengetahui kondisi keuangan dan perkembangannya. Kemudia dilakukan penetepan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh : Pembukuan (buku besar, buku kecil), laporan keuangan (Cash flow, laporan rugi laba, neraca).
j.           Rekomendasi dan Penyelesaian Masalah
Rekomendasi dan Penyelesaian masalah mencakup :
a.        Menyusun daftar seluruh permasalahan yang ditemukan berdasarkan hasil analisis diagnosis.
b.        Menetukan permasalahan yang paling dominan dan penting yang dihadapi perusahaan IKM untuk segera diselesaikan.
c.         Menetapkan saran-saran penyelesaian masalah.
d.        Permasalahan terkait pembenahan manajemen dapat langsung diselesaikan oleh tenaga penyuluh industry atau konsultan perorangan (diagnosis) yang bersangkutan. Permasalahan bersifat teknis dan spesifik disarankan untuk diselesaikan oleh konsultan spesialis.
Contoh :
Permasalahan yang bersifat teknis dan spesifik misalnya teknik pengecoran, desain, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), teknik pengemasan, dsb, maka pemecahannya disarankan oleh konsultan spesialis.
B.        Laporan Hasil Diagnosis
Laporan ini merupakan laporan lengkap pelaksanaan konsultasi dan hasil diagnosis termasuk penetuan permasalahan yang dihadapi perusahaan IKM dan saran-saran penyelesaian permasalahan. Kerangka Laporan hasil Diagnosis sebagaimana tercantum pada Lampiran 2.













BAB III
KONSULTANSI SPESIALIS IKM

A.       Ketentuan Konsultansi Spesialis IKM
Hasil diagnosis permasalahan yang bersifat teknis dan spesifik yang dihadapi perusahaan IKM dan telah disetujui oleh pemilik perusahaan, maka selanjutnya ditindaklanjuti pemecahan masalahnya oleh konsultan spesialis.
Persyaratan dan tugas Konsultan Spesialis yaitu :
1.        Persyaratan Konsultan Spesialis adalah sebagai berikut :
a.      Memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu dan spesifik,
b.      Mempunyai sertifikat kompetensi sebagai konsultan spesialis.
c.       Memiliki Kartu Tanda Pegawai Konsultan (KTPK) yang masih berlaku.
d.      Memiliki NPWP.
2.        Tugas konslutan spesialis adalah sebagai berikut :
a.      Melakukan analisa kondisi dan masalah teknis dan spesifik perusahaan dengan memperhatikan hasil diagnosis.
b.      Melakukan diskusi dan konsultasi dengan pemilik perusahaan.
c.       Memberikan saran pemecahan masalah.
d.      Mendampingi perusahaan IKM yang bersangkutan dalam penyelesaian masalah dan memberikan bimbingan usaha.
e.      Menyusun laporan hasil konsultansi.
B.        Mekanisme Konsultansi Spesialis IKM
Tahapan Pelaksanaan konsultansi kepada Perusahaan IKM oleh Konsultan Spesialis yaitu :
1.        Tahapan Pengusulan
a.      Laporan hasil diagnosis dari tenaga penyuluh industri atau konsultan diagnosis disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota U.p Ketua UPL-IKM Kabupaten /Kota.
b.      Hasil diagnosis disampaikan kepada perusahaan IKM untuk mendapatkan tanggapan pembinaan lanjutan (konsultansi). Apabila perusahaan IKM yang bersangkutan menyetujui dan diperlukan pembinaan lanjutan, maka perusahaan IKM tersebut mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota U.p Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota.
c.       Kepala Dinas Kabupaten/Kota U.p Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota memberikan daftar konsultan spesialis IKM kepada perusahaan IKM yang bersangkutan untuk dipilih.
d.      Perusahaan IKM yang bersangkutan, setelah memilih konsultan spesialis IKM, membuat perjanjian kerjasama dengan konsultan spesialis IKM dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar 10% dari total biaya jasa konsultan spesialis dan menyampaikan bukti penyetorannya pada saat permohonan konsultan spesialis ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota U.p. Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota. Contoh perjanjian kerjasama sebagaimana tercantum pada Lampiran 3.
e.      Kepala Dinas Kabupaten/Kota U.p. Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota meneruskan permohonan konsultan spesialis kepada Kepala Dinas Provinsi U.p. Ketua UPL-IKM Provinsi tembusan Direktur Jenderal IKM up. Ketua UPL-IKM Pusat dengan melampirkan copy perjanjian kerjasama dan copy usrat pernyataan kesanggupan membayar serta bukti setoran pembayaran dari perusahaan IKM sebesar 10% dari total biaya jasa konsultansi spesialis.
f.        Kepala Dinas Provinsi U.p Ketua UPL-IKM Provinsi setelah melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan persyaratan, meneruskan surat permohonan konsultan spesialis kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IKM up. Ketua UPL-IKM Pusat untuk diterbitkan Surat Perintah Kerja dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.


2.        Tahapan Pengadaan Jasa Konsultansi (berdasarkan Keppres 80/2003)
a.      Ketentuan Umum
Konsultan perorangan dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Pekerjaan yang tidak memerlukan kerja kelaompok (team work);
2)      Pekerjaan yang secara utuh berdiri sendiri;
3)      Pekerjaan hanya dimungkinkan dilakukan oleh seorang yang ahli di bidangnya. Keahlian tersebut dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman pada bidang pekerjaan yang dipersyaratakan;
4)      Pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas khusus instansi pelaksana yang memerlukan masukan/nasehat.
b.      Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan dengan Seleksi Umum (Rp100 juta kelas)
1)      Prosedur Pemilihan
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan dengan seleksi umum dilakukan sesuai dengan prosedur pemilihan pada metoda evaluasi kualitas yang meliputi :
a)      Pengumuman prakualifikasi;
b)      Pengambilan dokumen prakualifikasi;
c)      Pemasukan dokumen prakualifikasi;
d)      Evaluasi prakulaifikasi;
e)      Penetapan hasil prakualifikasi;
f)       Pengumuman hasil prakualifikasi;
g)      Masa sanggah prakualifikasi;
h)      Undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
i)        Pengambilan dokumen seleksi umum;
j)        Penjelasan (Aanwijzing);
k)      Penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahannya;
l)        Pemasukan penawaran;
m)   Pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
n)      Evaluasi administrasi dan teknis;
o)      Penetapan peringkat teknis;
p)      Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
q)      Masa sanggah;
r)       Pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik;
s)       Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
t)       Penunjukan pemenang;
u)      Penandatanganan kontrak.
2)      Peserta Pengadaan
Yang dapat mengikuti pengadaan jasa konsultansi perorangan adalah penyedia jasa konsultansi perorangan yang memiliki keahlian dibidangnya. Keahlian tersebut dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman pada bidang pekerjaan yang dipersyaratkana.
3)      Konsultan yang diundang
Seluruh penyedia jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi, wajib diundang untuk diikutsertakan dalam seleksi.
4)      Evaluasi Penawaran Teknis
a)      Penilaian penawaran teknis dilakukan dengan sistem nilai (scoring system);
b)      Unsur pokok yang dinilai dalaha kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli. Kualifikasi tenaga ahli harus didukung sertifikat yang otentik atau telah dilegalisir. Pengalaman tenaga ahli yang dihitung harus berdasarkan referensi dari pengguna jasa sebelumnya. Bilamana diperlukan, penilaian penawaran teknis dapat ditambahkan dengan metoda kerja yang diusulkan.
c)      Penilaian dilakukan dengan pembobotan dari masing-masing unsur dan rentang pembobotan masing-masing unsur ditetapkan berdasarkan tingkat pengaruh unsur yang dinilai terhadap keberhasilan  penugasan. Bobot kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli tidak boleh dari 80 % (delapan puluh persen).
5)      Klarifikasi dan / atau Negosiasi
1.      Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana
pada pengadaan jasa konsultansi dengan metode evaluasi kualitas.
2.      Aspek-aspek yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
a.      Kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b.      Volume kegiatan dan jenis pengeluaran;
c.       Harga satuan dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran/kewajaran harga.
3.      Klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan. Biaya langsung personil tidak boleh dibebankan biaya overhead dan keuntungan.
4.      Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan/atau negosiasi yang ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.
c.       Pengadaan jasa Konsultan Perorangan melalui Seleksi Terbatas dan Seleksi Langsung (diatas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta)
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan dengan seleksi terbatas dan seleksi langsung dilakukan sesuai dengan prosedur pemilihan pada metoda evaluasi kualitas. Konsultan perorangan yang dipilih dan yang mendaftar baru yang memenuhi kualifikasi wajib diikutsertakan dalam proses pemilihan.
d.      Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan melalui Penunjukan Langsung (s/d Rp 50 juta)
1)      Prosedur Pemilihan
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan dengan penunjukan langsung mengikuti prosedur penunjukan langsung untuk badan usaha jasa konsultansi yang meliputi :
a)      Undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung.
b)      Pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan.
c)      Pemasukan penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam satu sampul.
d)      Pembukaan dan evaluasi penawaran oleh panitia.
e)      Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
f)       Penetapan/Penunjukan penyedia jasa konsultansi.
g)      Penandatanganan kontrak.
2)      Peserta Pengadaan
Penyedia jasa konsultansi yang dapat mengikuti pengadaan jasa konsultansi perorangan adalah penyedia jasa konsultansi perorangan yang memiliki sertifikat dari asoasiasi profesi.
3)      Klarifikasi dan Negosiasi
a)      Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi dengan metode evaluasi kualitas.
b)      Aspek-aspek yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
a.      Kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b.      Volume kegiatan dan jenis pengeluaran;
c.       Harga satuan dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran / kewajaran harga.
c)      Klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji biaya yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultansi yang bersangkutan. Biaya langsung personil tidak boleh dibebankan biaya overhead dan keuntungan.
d)      Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan/atau negosiasi yang ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan  dan  konsultan  serta  membuat  laporan hasil  klarifikasi
dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.
3.        Tahap Konsultansi
a.      Berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen IKM maka Konsultan Spesialis IKM dapat langsung melaksanakan tugas konsultansi di perusahaan IKM yang bersangkutan. Contoh Surat Perintah Kerja (kontrak) sebagaimana tercantum pada Lampiran 4.
b.      Setelah konsultansi di perusahaan IKM selesai, konsultan spesialis IKM membuat laporan pelaksanaan konsultansi, dengan kerangka laporan pelaksanaan konsultansi sebagaimana tercantum pada Lapmiran 5.
c.       Konsultan spesialis IKM mempresentasikan laporan hasil konsultansi dan saran pemecahan masalah kepada perusahaan IKM yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan.
d.      Berita Acara serah terima penyelesaian kegiatan Konsultansi dibuat dan ditandatangani oleh konsultan spesialis dan pimpinan perusahaan IKM yang bersangkutan serta diketahui oleh Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Adapun contoh formulir Berita Acara sebagaimana tercantum pada Lampiran 6.
e.      Laporan hasil konsultansi, Berita Acara penyelesaian kegiatan konsultansi, serta kuitansi pembayaran 10% dari total biaya jasa konsultansi disampaikan UPL-IKM Kabupaten/Kota dan Kepada Dirjen IKM up. Ketua UPL-IKM Pusat.
4.        Tahap Pembayaran
Ketua UPL-IKM Pusat meneliti kebenaran dokumen penagihan pembayaran termasuk copy buku rekening bersama (joint account) dan bukti pencairan pembayaran jasa konsultan 10% dan menyampaikan hasil penelitian kebenaran dokumen penagihan kepada Sesditjen IKM up. PPK Sekretariat Ditjen IKM untuk pencairan dana pembayaran jasa konsultansi sebesar 90% dari total biaya jasa konsultan spesialis. PPk Sekretariat Ditjen IKM melakukan pembayaran melalui KPKN yang ditujukan langsung ke rekening konsultan spesialis yang bersangkutan.




































BAB IV
PENUTUP

Peran konsultan diagnosis dan konsultan spesialis IKM sangat penting dalam membantu pemecahan permsalahan yang dihadapi oleh perusahaan IKM. Oleh karena itu konsultan diagnosis dan konsultan spesialis IKM perlu dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah dan selanjutnya dimanfaatkan oleh perusahaan IKM dalam pengembangan usahanya.
Pemanfaatan jasa konsultan diagnosis dan konsultan spesialis dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi perusahaan IKM, berpedoman pada ketentuan dalam Buku ini.


























L A M P I R A N

















Lampiran 1
 
FORM PELAKSANAAN DIAGNOSIS






PERUSAHAAN IKM                  : ……………………………………………………………………….
PROVINSI                                 : ……………………………………………………………………….
KABUPATEN/KOTA                  : ……………………………………………………………………….
NAMA TENAGA PENYULUH    : ……………………………………………………………………….
TANGGAL PELAKSANAAN        : ……………………………………………………………………….














DINAS ………………………………………………….
TAHUN ………………….


A.       Tujuan Diagnosis
1.      ………………………………………………………………………..
2.      ………………………………………………………………………..
3.      ………………………………………………………………………..
4.      ………………………………………………………………………..

B.        Jadwal Pelaksanaan Diagnosis
Hari ke-
Tanggal
Kegiatan
Keterangan
1



2



3



dst




C.        Profil Perusahaan
Nama Perusahaan           : ………………………………………………………………………………….
Nama Pemilik                  : ………………………………………………………………………………….
Alamat Kantor Pusat        : ………………………………………………………………………………….
                                           ………………………………………………………………………………….
Pabrik                               : ………………………………………………………………………………….
Telepon                            : ………………………………………………………………………………….
Website                            : ………………………………………………………………………………….
Email                                : ………………………………………………………………………………….
Didirikan                          : ………………………………………………………………………………….
Modal Awal Usaha           : Rp …………………………………………………………………………….
Usaha Pokok                     : ………………………………………………………………………………….
Pelanggan                        : ………………………………………………………………………………….
Jumlah Karyawan             : ………………………………………………………………………………….
Waktu Kerja                     : ………………………………………………………………………………….



D.       Riwayat Perusahaan
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

E.        Prinsip Perusahaan dan Kebijakan Manajemen
1.      Visi
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.      Misi
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.      Kebijakan Mutu
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………





F.         Analisa SWOT
No
Item Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Kekuatan








2
Kelemahan








3
Kesempatan








4
Ancaman









G.       Analisa 5 K
No
Item Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Kerapihan







2
Keteraturan







3
Kebersihan







4
Ketaatan







5.
Kedisiplinan







H.       Manajemen Penjualan
No
Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Kebijakan Pemasaran




2
Strategi Pemasaran




3
Promosi




4
Jalur Pemasaran




5.
Transaksi Bisnis




6.
Catatan Penjualan




7.
Penerimaan Order




8.
Promosi




9.
Jadwal Kunjungan Pelanggan 






I.          Analisa Operasional Perusahaan
No
Item Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Tenaga Kerja
a.      Jam Kerja
b.      Standar Kerja
c.       Kapasitas
d.      Gaji
e.      Insentif
f.        Tingkat Ketrampilan
g.      Pakaian Kerja
h.      Keselamatan & Kesehatan Kerja


2
Alat Produksi
a.      Jumlah
b.      Kapasitas
c.       Efisiensi
d.      Usia
e.      Teknologi
f.        Sistem perawatan
g.      Pengamanan
h.      Ventilasi
i.        Utilitas



J.          Analisa Proses Produksi
No
Item Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Bahan Baku
a.      Sumber
b.      Angkutan
c.       Penyimpanan
d.      Sortasi
e.      Kemasan
f.        Sistem Pembelian dan Pembayaran
g.      Sistem Pengendalian
h.      Pengadaan Bahan Baku


2
Proses Pengolahan
a.      Alur Pengangkutan Bahan Baku
b.      Grading
c.       Penggunaan Mesin
d.      Tahapan Proses
e.      Pengankutan Barang Jadi ke Gudang
f.        Sistem Mutu
g.      Bahan Tambahan Pangan (BTP)


3
Produksi Akhir
a.      Tempat Penyimpanan
b.      Kemasan
c.       Pengangkutan
d.      Merek
e.      Halal
f.        Sertifikasi Mutu



K.        Tata Letak, Pengankutan dan Lingkungan Kerja
No
Item Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Jenis Tata Letak
a.      Job Order
b.      Proses


2
Aliran Material
a.      Zigzag
b.      Garis Lurus
c.       Circle
d.      U Sistem


3
Lingkungan Kerja
a.      Luas Tempat Kerja
b.      Sarana dan Prasarana


4
Kontrol Pengangkutan
a.      Manual
b.      Pakai Alat



L.         Kualitas Produk
No
Item Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Produk Cacat (Jumlah)
a.      Pecah
b.      Retak
c.       Somplak
d.      Tidak Memenuhi Standar


2
Proses Produksi
a.      Efisiensi Tenaga Kerja
b.      Penggunaan Bahan Baku
c.       Metode
d.      Penggunaan Mesin
e.      Lingkungan Kerja



M.     Kontrol Material dan Pembelian
No
Item Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Kontrol Material
a.      Pembelian Bahan Baku
b.      Prosedur Seleksi Supplier
c.       Kontrol Stock


2
Pembelian Bahan Baku
a.      Prosedur Seleksi Supllier
b.      Kontrol Stock



N.       Analisa Keuangan
No
Item Investigasi
Hasil Survey
Tindak Lanjut
1
Kondisi Keuangan dan Perkembangannya
a.      Pembukuan
b.      Cash Flow
c.       Laporan Laba Rugi
d.      Neraca


2
Analisa Rasio
a.      Profitabilitas
b.      Solvabilitas
c.       Likuiditas



O.       Rekomendasi dan Penyelesaian Masalah
a.      Rekomendasi …………………………………………………………………………………………………
...........................................................................................................................
..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
b.      Penyelesaian Masalah
*) Bahwa berdasarkan laporan hasil diagnosis konsultan diagnosis perlu ditindaklanjuti oleh konsultan diagnosis/spesialis*
Catatan : * coret yang tidak perlu

………………………………………….
    Tenaga Penyuluh,


…………………………………………















Lampiran 2
 
KERANGKA LAPORAN HASIL DIAGNOSIS
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I    Pendahuluan
A.      Latar Belakang
B.      Maksud dan Tujuan
C.      Ruang Lingkup
D.     Jadwal Pelaksanaan
Bab II   Gambaran Umum Perusahaan
1.      Profil Perusahaan
2.      Riwayat Perusahaan
3.      Kebijakan Perusahaan
4.      Analisa SWOT
5.      Analisa 5K
Bab III  Masalah dan Pemecahannya
1.      Manajemen Penjualan
1.      Item Investigasi dan Hasil Survey
2.      Tindak Lanjut
2.      Analisa Operasional Perusahaan
1.      Item Investigasi dan Hasil Survey
2.      Tindak Lanjut
3.      Analisa Proses Produksi
1.      Item Investigasi dan Hasil Survey
2.      Tindak Lanjut
4.      Tata Letak, Pengangkutan dan Lingkungan Kerja
1.      Item Investigasi dan Hasil Survey
2.      Tindak Lanjut
5.      Kualitas Produksi
1.      Item Investigasi dan Hasil Survey
2.      Tindak Lanjut
6.      Kontrol Material dan Pembelian
1.      Item Investigasi dan Hasil Survey
2.      Tindak Lanjut
7.      Analisa Keuangan
1.      Item Investigasi dan Hasil Survey
2.      Tindak Lanjut
Bab IV Rekomendasi
Bab V  Penutup


Lampiran 3
 
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGUSAHA IKM DENGAN KONSULTAN SPESIALIS
Nomor :
Tentang (Sebutkan jenis pekerjaannya) :
………………………………………………………………………………………………………………………………….
Pada hari ini, …………………………… tanggal ……….. bulan ………………… tahun ………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
 I.          Nama                   : ……………………………………………………….
Jabatan                 : ……………………………………………………….
Alamat Kantor      : ……………………………………………………….
Dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan IKM …………………………….. yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.          Nama                   : ……………………………………………………..
Jabatan                 : ……………………………………………………….
Alamat Kantor      : ……………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak  sebagai konsultan spesialis IKM, yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihka sepakat melakukan perjanjian kerjasama pendampingan langsung dalam ketentuan sebagai berikut :
1.      Pihak PERTAMA bersedia menerima pendampingan langsung dari piahk KEDUA, dan pihak KEDUA bersedia melakukan pendampingan langsung kepada pihak PERTAMA.
2.      Jenis pendampingan yang disepakati pihak PERTAMA dan pihak KEDUA adalah …………………………. Dengan lingkup yaitu :
a.       
 b.
 c.
             d. dst.
3.      Waktu pekerjaan : ……………………………….. hari*.
(* Jumlah hari masih akan diversifikasi oleh UPL-IKM Pusat).
4.      Pihak PERTAM bersedia untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh pihak KEDUA dalam rangka pelaksanaan pendampingan langsung kepada pihak PERTAMA.
5.      Pihak PERTAMA bersedia memberikan kontribusi pembayaran jasa konsultan kepada pihak KEDUA sebesar 10 (sepuluh) persen dari total biaya konsultansi yang sudah disepakati kedua pihak dan disetujui PPK Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
6.      Pihak KEDUA sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pendampingan langsung kepada pihak PERTAMA sesuai SPK yang diterbitkan PPK Direktorat Jenderal Indsutri Kecil dan Menangah.
7.      Pihak PERTAMA bersedia membayar biaya jasa konsultan kepada pihak KEDUA setelah pihak KEDUA selesai melaksanakan pekerjaan pendampingan langsung kepada pihak PERTAMA yang dituangkan dalam Berita Acara penyelesaian pekerjaan.
8.      Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan, kedua pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
9.      Apabila tidak terjadi kesepakatan maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum di pengadilan negeri setempat.
PIHAK KEDUA
Konsultan Spesialis

ttd

Nama Jelas

PIHAK PERTAMA
Perusahaan IKM
……………………….
ttd

Nama Jelas
Jabatan
Mengetahui,
Ketua UPL-IKM Provinsi/Kabupaten/Kota*
ttd
Nama Jelas
NIP. …………………………….

Lampiran 4
 
CONTOH SURAT PERINTAH KERJA (KONTRAK) ANTARA PPK
DITJEN IKM DENGAN KONSULTAN SPESIALIS

Nomor :
Tentang
PEKERJAAN :
………………………………………………………………………………………………………………………………….
 


Pada hari ini …………………………. tanggal ……………… bulan Juni tahun …………… yang bertanda tangan dibawah ini :
III.    Nama                         : …………………………………………………….
Jabatan                      : …………………………………………………….
Alamat Kantor           : …………………………………………………….
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian …………………… telah ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Tahun Anggaran ………………………. , dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
IV.    Nama                         : …………………………………………………….
Jabatan                      : …………………………………………………….
Alamat Kantor           : …………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak sebagai konsultan spesialis IKM<, yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak berdasarkan pada :
5.      Surat Pengesahan DIPA Direktorat Jendral IKM Nomor ……………………….. tanggal ……………………………..
6.      Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengusaha ikm dengan Konsultan Spesialis Nomor ………………………………… tanggal ………………………………….

Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja, pekerjaan …………………….... dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.

Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan …………….............
Dengan ruang lingkup :
……………………………………………………………………………………………………………………………....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut Pasal 1 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dengan berpedoman yaitu kepada : Pedoman Penugasan Pekerjaan (Pedoman Pengarahan dan Penugasan Kerangka Acuan Kerja) dan usulan teknis beserta biaya pekerjaan yang telah disepakati dan telah ditetapkan. Kecuali ditentukan lain. Semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi, teknis yang tercantum dalam : Keputusan Presiden RI No: 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Keputusan Presiden RI No: 42 tahun 2002 tentang Pelaksana APBN dan ketentuan lain yang terkait. 
Pasal 3
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN
1.         Pekerjaan akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai Pedoman, Pengarahan dan penugasan (KAK) yang telah ditetapkan dan ketentuan yang berlaku.
2.         Pihak KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini dan ketetapan waktu penyelesaian pekerjaannya.
3.         PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan tugas yang diterima dari PIHAK PERTAMA kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
4.         PIHAK KEDUA bersedia memberikan copy dokumen pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dengan biaya ditanggung PIHAK PERTAMA.
5.         PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kebenaran pekerjaan yang dihasilkannya dan kesalahan-kesalahan yang diketahui kemudian, dan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas kerugian PIHAK PERTAMA sebagi akibat kesalahan tersebut.
6.         Kelancaran Pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kedua pihak.

Pasal 4
HASIL PEKERJAAN
Setelah selesai pekerjaan :
1.         PIHAK KEDUA wajib menyerahkan 3 (tiga) eksemplar laporan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA.
2.         Laporan Akhir Pekerjaan harus diserahkan kepad PIHAK PERTAMA sesuai waktu yang telah ditentukan / ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 5 Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini harus diselesaikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Surat Perjanjian ini setelah mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ……………………………… sampai dengan penyerahan Laporan Akhir yang disebut dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini terhitung mulai tanggal ………………………………… dan akhir selambat-lambatnya ………………….. (……………………………..) hari kalender terhitung setelah tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA PEKERJAAN
Jumlah biaya untuk pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini sebesar Rp ……………………….. (……………………..) merupakan biaya yang pasti dan tetap (Lumsum Fixed Price) yang dibebankan pada DIPA Direktorat Jendral IKM Tahun Anggaran ……………………….
Dalam JUmlah biaya pekerjaan ……………………………… tersebut di atas sudah termasuk pengeluaran beserta pajak, biaya materai dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran pekerjaan …………………………………. dan Pasal 6 di atas dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja yang telah disetujui / disahkan oleh PIHAK PERTAMA dengan perincian sebagai berikut :
Tahap Pertama sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah biaya pekerjaan atau sebesar Rp …………………… x 30% = Rp ………………………… (……………………) dan akan dibayarkan setelah dokumen Laporan Awal pekerjaan ……………………………… selesai 100% dan dinyatakan dengan Berita Acara.
Tahap Kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah baiay pekerjaan atau sebesar Rp …………………… x 70% = Rp ……………………….. (………………………) dan akan dibayarkan setelah dokumen Laporan Sementara dan Laporan Akhir pekerjaan …………………………. Selesai 100% dan dinyatakan dengan Berita Acara.
Tahap-tahap pembayaran tersebut di atas dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta kepada ……………………………….. dengan no. Rek: ………………………………… Bank …………………….. Jl. ………………………………..

Pasal 8
KEADAAN MEMAKSA
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (masa kahar) dalam perjanjian ini adalah kejadian-kejadian sebagai berikut:
Bencana alam (gempa bumi), tanah longsor, dan banjir), Kebakaran, Perang, Huru-hara, Pemberontakan, dan epidemi, Tindakan Pemerintah di bidang militer.
Yang masing-masing mempunyai akibat langsung sehingga tertundanya pekerjaan …………………………………………………………….
Apabila terjadi keadaan memaksa PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari setelah terjadinya keadaan memaksa disertai bukti-bukti yang sah, demikian pula pada waktu keadaan memaksa berakhir.
Atas pemberitahuan tertulis PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa itu dalam waktu 5 (lima) hari sejak diterimanya pemberitahuan keadaan memaksa dari PIHAK KEDUA.
Jika dalam 3 x 24 jam sejak pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA keadaan tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui keadaan memaksa tersebut.
Bilamana keadaan memaksa tersebut ditolak oleh PIHAK PERTAMA maka berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12 atau Pasal 13 Surat Perjanjian ini.

Pasal 9
DENDA
Denda keterlambatan
Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan seluruh pekerjaan dari waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah baiay pekerjaan ……………….. untuk setiap hari keterlambatan.
Denda Kelalaian,
Jika PIHAK KEDUA setelah mendapat peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan tugas dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1,2,3,4,5, dan 9 Surat Perjanjian ini maka setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar Denda Kelalaian 2/1000 (dua per seribu) dari biaya Jasa Konsultan dengan tetap berkewajiban melaksanakan ketentuan dalam pengarahan, penugasan (KAK) dan kelalaian yang diperingatkan tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Apabila jumlah denda akumulatif pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini telah mencapai 5% (lima persen) dari jumlah biaya pekerjaan maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Surat Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Apablia terbukti pelaksanaan pekerjaan ………………………. bertentangan dengan pengarahan dan penugasan (KAK) dari perjanjian yang mengakibatkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk membayar ganti rugi atas kerugian tersebut.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai penafsiran Surat Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Bilaman setelah 30 (tiga puluh) hari semenjak timbulnya perselisihan antara kedua belah pihak tidak tercapai secara musyawarah untuk mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Timbulnya perselisihan antara kedua belah pihak tidak dapat dijadikan sebab oleh PIHAK KEDUA untuk menunda penyelesaian pekerjaan.
Pasal 11
PEMUTUSAN PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan Pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan/teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam hal :
PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana dalam pasal 1 dan pasal 4 Surat Perjanjian ini.
Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2) Surat Perjanjian ini tidak ditepati, karena kelalaian PIHAK KEDUA.
Dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal Surat Perjanjian ini, tidak atau belum memulai/melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini.
Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan yang telah dimulainya.
Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaj memperlambat penyelesaian pekerjaan ini.
PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak melaksanakan / melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan.
PIHAK KEDUA memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan ini.
Denda keterlambatan dan kelalaian telah mencapai maksimum 5% (lima persen) dari jumlah biaya pekerjaan konsultan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Surat Perjanjian ini.
Jika terjadi pemutusan perjanjian pekerjaan ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk konsultan lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 di atas.
Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA, tetapi berhak atas pembayaran prestasi dengan memperhitu8ngkan nilai hasil pekerjaan yang telah dikerjakan. 

Pasal 12
TEMPAT KEDUDUKAN HUKUM
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul dari Perjanjian ini, kedua pihak telah memilih tempat kedudukan hokum (domisili) yang tetap dan sah di Kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 13
BIAYA MATERAI DAN PAJAK
Biaya-biaya yang timbul akibat perjanjian ini seperti bea materai dan pajak yang berlaku dibebankan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 14
LAIN-LAIN
Perubahan-perubahan atau segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini hanya dimungkinkan sepanjang menyangkut hal-hal yang telah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, dan akan diatur dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan Perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 7 (tujuh), 2 (dua) diantaranya bermaterai Rp. 6.000,- yang sama kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Sebagai lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini antara lain adalah :



Pasal 15
PENUTUP
Surat Perjanjian Pekerjaan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas.
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK KEDUA
Konsultan Spesialis


Ttd
PIHAK PERTAMA
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditjen IKM

ttd

N a m a  -  J e l a s
N a m a  -  J e l a s
NIP …………………….

















Lampiran 5
 
CONTOH KERANGKA FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN
KONSULTANSI SPESIALIS

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I    Pendahuluan
1.      Latar Belakang
2.      Maksud dan Tujuan
3.      Sasaran
4.      Hasil yang akan dicapai
5.      Metodologi pelaksanaan pendampingan
Bab II   Kondisi Awal Perubahan
1.      Profil Perusahaan
2.      Riwayat Perusahaan
3.      Prinsip Perusahaan
4.      Kebijakan Perusahaan
5.      Masalah pokok yang akan diselesaikan
Bab III  Penyelesaian Masalah
1.      Menguraikan masalah yang akan diselesaikan
2.      Langkah-langkah penyelesaian
3.      Hasil yang dicapai
Bab IV Kesimpulan dan Saran
1.      Kesimpulan
2.      Saran













Lampiran 6
 
CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIAM HASIL PEKERJAAN
Nomor :


Penyediaan Jasa Konsultansi
 Untuk Kegiatan “………………………………..”

Pada hari ……………… tanggal …………… bulan ………………………... tahun ………………, bertempat di ………………………………… yang bertanda tangan dibawah ini :
 I.          N a m a    : …………………………………………………………………………
J a b a t a n           : ………………………………………………………………………...
A l a m a t            : …………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pengguna jasa ……………………………. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.          N a m a    : …………………………………………………………………………
J a b a t a n           : ………………………………………………………………………...
A l a m a t            : …………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………………….. selaku Penyedia Jasa, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan :
Surat perintah Kerja (Kontrak) Penyediaan Jasa Konsultansi dengan No. : ……………… tanggal ……………………….., Nilai/Biaya sebesar ……………………… (………………………) yang diberikan Anggaran DIPA ……………………………….. tanggal …………………………..
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. : ……………………………….. tanggal ……………………….
Kami Pihak Pertama dan Pihak Kedua selaku penyedia jasa, telah sepakat dan menyatakan untuk mengadakan serah terima hasil pekerjaan atas pelaksanaan : Penyediaan Jasa “Konsultansi untuk kegiatan “ …………………………………….”
Dengan uraian sebagai berikut :
Kedua belah pihak sepakat dan menyatakan bahwa pelaksanaan …………………………… Penyediaan Jasa Konsultansi kegiatan “ ………………………………”, selama ……………………. hari, pada tanggal …………………………… s/d tanggal ……………………….. telah selesai seluruhnya dilaksanakan dengan hasil baik, cukup dan memenuhi persyaratan sesuai lingkup pekerjaan dimaksud pada Lampiran Berita Acara ini.
Pihak Kedua menyatakan telah menyerahkan hasil Pekerjaan Penyediaan Jasa Konsultansi untuk kegiatan “ …………………………………… “ kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama menyatakan telah menerima dan mempergunakannya dengan baik serta jumlah cukup, sebagaimana tertera pada Lampiran Berita Acara ini.

  III.     Sehubungan angka 1 s/d angka 2 tersebut diatas, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak tersebut diatas, maka Pihak Kedua berhak menerima pembayaran dari Pihak Pertama, sebesar Rp ….……………………….. (…………………………………………………………………………)
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 7 (tujuh) untuk dipergunakan seperlunya.

PIHAK KEDUA
Konsultan Spesialis IKM
Ttd
PIHAK PERTAMA
Perusahaan IKM
ttd

…………………………….
……………………………
Jabatan

Menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen
Pusat
ttd


Mengetahui
Ketua UPL-IKM
Provinsi ………………
ttd
……………………………..
NIP ………………………………
……………………………..
NIP ………………………………


Lampiran 6 a
 
Contoh Lampiran Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
No : ………………………………………………………………

No
Uraian
Volume /
 Satuan
Keterangan





















PIHAK KEDUA
Konsultan
ttd
PIHAK PERTAMA
Perusahaan IKM
ttd

 

Jabatan


0 komentar: