PETUNJUK TEKNIS KONSULTASI DIAGNOSIS IKM
P E N T U N J
U K T E K N I S
KONSULTANSI
DIAGNOSIS DAN SPESIALIS
INDUSTRI KECIL
DAN MENENGAH (UPL-IKM)
Direktorat Jenderal Industri
Kecil dan Menengah
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN RI
2008
DAFTAR ISI
BAB I
|
PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………
|
1
|
|
A.
|
Latar Belakang …………………………………………………………………………..
|
1
|
|
B.
|
Maksud
dan Tujuan …………………………………………………………………..
|
1
|
|
BAB II
|
KONSULTANSI DIAGNOSIS IKM
…………………………………………………………
|
2
|
|
A.
|
Mekanisme
Diagnosis ……………………………………………………………….
|
2
|
|
B.
|
Laporan
Hasil Diagnosis …………………………………………………………….
|
7
|
|
BAB III
|
KONSULTANSI SPESIALIS IKM
..………………………………………………………….
|
8
|
|
A.
|
Ketentuan
Konsultansi spesialis IKM ………………………………………...
|
8
|
|
B.
|
Mekanisme
Konsultansi Spesialis IKM ……………………………………....
|
8
|
|
BAB IV
|
PENUTUP …………………………………………………………………………………………..
|
15
|
|
LAMPIRAN …………………………………………………………………………………………………………
|
16
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Industri
kecil dan menengah memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, karena
memberikan dampak ganda terhadap perekonomian local dan nasional serta
menghasilkan devisa. Namun demikian, industri kecil dan menengah tidak terlepas
dari berbagai masalah baik internal maupun eksternal seperti dalam bidang
permodalan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, pemasaran dan
sebagainya, selian itu juga dalam menghadapi persaingan dengan produk sejenis
yang dibuat oleh perusahaan besar dan impor.
Untuk
mengatasi hal tersebut diatas, diperlukan langkah-langkah pembinaan dan
pendampingan langsung kepada perusahaan IKm yang dilakukan baik oleh tenaga
penyuluh perindustrian maupun oleh konsultan IKM. Agar penyelenggaraan
pendampingan berjalan lebih mudah. Terarah, dan mencapai hasil maksimal perlu
dilakukan pengaturan pelaksanaannya.
B.
Maksud dan
Tujuan
Petunjuk teknis pelaksanaan diagnosis IKM dimaksudkan sebagai
pedoman kerja dalam melaksanakan diagnosis IKM oleh PFPP, Shindan, dan Tenaga
Penyuluh lainnya yang dikoordinasikan UPL, dengan tujuan agar penyelanggaraan
program pendampingan berjalan lebih mudah, terarah dan mencapai hasil maksimal.
BAB II
KONSULTASI DIAGNOSIS IKM
Analisis
diagnosis dilakukan berdasarkan permohonan dari perusahaan IKM atau hasil
identifikasi yang dilakukan oleh UPL-IKM Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan
mekanisme pelaksanaan dan pelaporan hasil diagnosis sebagai berikut:
A.
Mekanisme
Diagnosis
Pelaksanaan
Diagnosis dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
1.
Pendataan Perusahaan IKM
Melakukan pendataan perusahaan IKM yang mengajukan permohonan
meliputi:
a.
Apakah memiliki kegiatan usaha (SIUP/TDI/IUI/TDP dan
NPWP);
b.
Apakah usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
c.
Apakah masih melakukan aktivitas produksi;
d.
Apakah memiliki organisasi perusahaan;
e.
Apakah memiliki pembukaan dan administrasi perusahaan;
f.
Apakah bersedia memberikan data dan informasi yang
diperlukan Konsultan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan; dan
g.
Apakah bersedia memberikan bukti setoran pembayaran
10% (sepuluh persen) dari total biaya jasa konsultansi IKM melalui rekening
bank konsultan IKM.
2. Verifikasi Perusahaan IKM
Dilakukan
verifikasi langsung ke perusahaan IKM yang mengajukan permohonan untuk
mendapatkan kebenaran data perusahaan IKM yang bersangkutan serta kebenaran
bahwa perusahaan tersebut memerlukan konsultan diagnosis.
3. Pelaksanaan Diagnosis
a.
Pelaksanaan
Diagnosis kepada perusahaan IKM dapat dilakukan oleh tenaga penyuluh industri
atau konsultan peroaranagn diagnosis.
b.
Dalam pelaksanaan diagnosis yang dilakukan oleh tenaga
penyuluh industry dan konsultan diagnosis IKM maka penugasan dialkuakn oleh
Ketua UPL-IKM Provinsi/Kabupaten/Kota.
c.
Dalam pelaksanaan diagnosis yang dilakukan sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran 1.
d.
Pelaksanaan diagnosis dilakukan dengan penjadwalan
kegiatan sebagai berikut :
HARI KE-
|
TANGGAL
|
KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
-
Rapat persiapan pelaksanaan diagnosis
(inventarisasi perusahaan IKM yang akan diagnosis)
-
Penetapan perusahaan IKM yang akan diagnosis
-
Penjadwalan pelaksanaan dan penetapan tenaga
penyuluh industri
|
Dipimpin
oleh Ketua UPL-IKM
|
|
2 s/d 8
|
Pelaksanaan
Diagnosis
|
Tenaga
Penyuluh Industri dan Konsultan IKM
|
|
9 s/d 10
|
Penyusunan
laporan
|
Tenaga
Penyuluh Industri dan Konsultan IKM
|
|
11
|
Presentasi
hasil diagnosis
|
Tenaga
Penyuluh Industri Konsultan IKM dihadiri para perusahaan IKM dan beberapa
pejabat terkait
|
|
12
|
Penyusunan
rangkuman laporan ke dan rekomendasi perusahaan IKM ke Ka Dinas Provinsi dan
Kab/Kota
|
Ketua
UPL-IKM Kabupaten / Kota atau Ketua UPL-IKM Provinsi
|
4. Ruang
Lingkup Diagnosis
Ruang lingkup diagnosis meliputi :
a.
Analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and
Threat)
Dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana Kekuatan, Kelemahan,
Kesempatan/Peluang, dan Ancaman/Tantangan perusahaan IKM yang didiagnosis yang
hasilnya sebagai dasar unutk menentukan saran strategi pengembangan perusahaan.
1)
Strength (Kekuatan) : Kemampuan yang dimiliki internal
perusahaan seperti daya saing dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Contoh
dalam hal : teknologi yang digunakan, permodalan, tingkat ketrampilan SDM, dsb.
2)
Weakness (Kelemahan) : Kelemahan perusahaan antara lain
: peralatan yang dimiliki sudah ketinggalan jaman, keterampilan SDM kurang,
permodalan terbatas, dsb.
3)
Opportunity (Peluang) : Potensi dan kesempatan
perusahaan untuk melakukan pengembangan usaha antara lain karena menguasai
teknologi, bahan baku, peluang pasar yang cukup luas, dsb.
4)
Threat (Ancaman) : Banyaknya pesaing produk sejenis
yang lebih berkualitas, murah, mudah dijangkau konsumen, dsb.
b.
Analisa 5 K
Dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas dan
produktivitas perusahaan IKM dalam menghasilkan produk melalui 5 K yaitu :
1)
Kerapihan : Meneliti tingkat kerapihan penyimpanan
dokumen. Contoh: Apakah dokumen tidak aktif sudah disingkirkan. Apakah
peralatan kantor sudah dirapikan, dll.
2)
Keteraturan : Meneliti sistem keteraturan penyimpanan
dokumen. Contoh : Apakah penyimpanan dokumen secara abjad, berdasarkan pokok
masalah, berdasarkan fungsi, dll.
3)
Kebersihan : meneliti tingkat kebersihan dan
pemeliharaan tempat kerja. Contoh : Apakah sehabis kerja peralatan dimasukkan
ke tempat yang sudah tersedia dan dibersihkan.
4)
Ketaatan : Meneliti tingkat ketaatan pegawai terhadap
peraturan perusahaan. Contoh : Apakah pegawai menggunakan alat kesempatan
kerja.
5)
Kedisiplinan : Meneliti tingkat kedisiplinan dalam
melaksanakan prosedur kerja. Contoh : Apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
c.
Manajemen Penjualan
Dimaksudkan untuk melakukan penelitian terhadap dokumen dan
sistem penjualan, seperti : Jalur Pemasaran, penerimaan order, transaksi
bisnis, kebijakan pemasaran, promosi, jadwal kunjungan pelanggan, catatan
penjualan, dan strategi pemasaran. Kemudian dialkuakn penetapan masalah dan
rencana pemecahannya.
d.
Analisa Operasional Perusahaan
Dimaksudkan untuk mengetahui kondisi tenaga kerja dan alat
produksi. Kemudian dilakukan penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh :
1)
Tenaga kerja meliputi : jam kerja, standar kerja,
kapasitas, gaji, insentif (Jamsostek, asuransi, THR, lembur, dll), tingkat
ketrampilan, pakaian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.
2)
Alat Produksi meliputi : jumlah, kapasitas, efisiensi,
usia, teknologi, sistem perawatan, pengamanan, ventilasi, utilasi, dll.
e.
Analisa Proses Produksi
Dimaksudkan untuk melakukan analisa terhadap proses produksi
mulai pengolahan bahan baku sampai dengan barang jadi. Kemudian dialkukan
penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh : Pengolahan makanan :
1)
Bahan baku meliputi : sumber bahan baku, angkutan,
penyimpanan, sortasi, kemasan, sisitem pembelian dan pembayaran, sistem
pengendalian dan pengadaan bahan baku.
2)
Proses Pengolahan meliputi : alur pengangkutan bahan
baku, grading, penggunaan mesin (jumlah, kapasitas, energy yang digunakan),
tahapan proses, pengangkutan barang jadi ke gudang, sistem mutu (GMP, HACCP,
ISO 9000, SNI, GKM), Bahan Tambahan Pangan (BTP).
3)
Produksi Akhir meliputi : tempat penyimpanan, kemasan,
pengangkutan, merek, halal, sertifikasi mutu.
f.
Tata Letak, Pengangkutan dan Lingkungan Kerja
Dimaksudkan untuk menganalisa tata letak, aliran material,
dan lingkungan. Kemudian dialkukan penetapan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh :
1)
Tata Letak : Berdasarkan job order, proses, atau
lainnya.
2)
Aliran material : zigzag, garis lurus, circle, U
sistem.
3)
Lingkungan Kerja : Luas tempat kerja, sarana dan
prasarana (ventilasi, cahaya, energi, jalan, dll).
4)
Kontrol pengankutan : manual, pakai alat (konveyor,
crane, blower, dsb).
g.
Kualitas Produk
Dimaksudkan untuk menganalisa kualitas produk yang dihasilkan
dengan menghitung jumlah produk cacat. Kemudian dilakukan penetapan masalah dan
rencana pemecahannya.
Contoh : produk keramik (pecah, retak, somplak)
h.
Kontrol Material dan Pembelian
Dimaksudkan untuk mengetahui prosedur pembelian bahan baku,
prosedur seleksi supplier dan control stok. Kemudian dilakukan penetapan
masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh : produk keramik (proses pengadaan bahan baku keramik
dan stoknya).
i.
Analisa Keuangan
Dimaksudkan untuk mengetahui kondisi keuangan dan
perkembangannya. Kemudia dilakukan penetepan masalah dan rencana pemecahannya.
Contoh : Pembukuan (buku besar, buku kecil), laporan keuangan
(Cash flow, laporan rugi laba, neraca).
j.
Rekomendasi dan Penyelesaian Masalah
Rekomendasi dan Penyelesaian masalah mencakup :
a.
Menyusun daftar seluruh permasalahan yang ditemukan
berdasarkan hasil analisis diagnosis.
b.
Menetukan permasalahan yang paling dominan dan penting
yang dihadapi perusahaan IKM untuk segera diselesaikan.
c.
Menetapkan saran-saran penyelesaian masalah.
d.
Permasalahan terkait pembenahan manajemen dapat
langsung diselesaikan oleh tenaga penyuluh industry atau konsultan perorangan
(diagnosis) yang bersangkutan. Permasalahan bersifat teknis dan spesifik
disarankan untuk diselesaikan oleh konsultan spesialis.
Contoh :
Permasalahan
yang bersifat teknis dan spesifik misalnya teknik pengecoran, desain,
penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), teknik pengemasan, dsb, maka
pemecahannya disarankan oleh konsultan spesialis.
B.
Laporan
Hasil Diagnosis
Laporan ini merupakan laporan lengkap pelaksanaan konsultasi
dan hasil diagnosis termasuk penetuan permasalahan yang dihadapi perusahaan IKM
dan saran-saran penyelesaian permasalahan. Kerangka Laporan hasil Diagnosis
sebagaimana tercantum pada Lampiran 2.
BAB III
KONSULTANSI SPESIALIS IKM
A.
Ketentuan
Konsultansi Spesialis IKM
Hasil
diagnosis permasalahan yang bersifat teknis dan spesifik yang dihadapi
perusahaan IKM dan telah disetujui oleh pemilik perusahaan, maka selanjutnya
ditindaklanjuti pemecahan masalahnya oleh konsultan spesialis.
Persyaratan
dan tugas Konsultan Spesialis yaitu :
1.
Persyaratan Konsultan Spesialis adalah sebagai berikut
:
a. Memiliki
keahlian dan keterampilan di bidang tertentu dan spesifik,
b. Mempunyai
sertifikat kompetensi sebagai konsultan spesialis.
c. Memiliki
Kartu Tanda Pegawai Konsultan (KTPK) yang masih berlaku.
d. Memiliki
NPWP.
2.
Tugas konslutan spesialis adalah sebagai berikut :
a. Melakukan
analisa kondisi dan masalah teknis dan spesifik perusahaan dengan memperhatikan
hasil diagnosis.
b. Melakukan
diskusi dan konsultasi dengan pemilik perusahaan.
c. Memberikan
saran pemecahan masalah.
d. Mendampingi
perusahaan IKM yang bersangkutan dalam penyelesaian masalah dan memberikan
bimbingan usaha.
e. Menyusun
laporan hasil konsultansi.
B.
Mekanisme
Konsultansi Spesialis IKM
Tahapan
Pelaksanaan konsultansi kepada Perusahaan IKM oleh Konsultan Spesialis yaitu :
1.
Tahapan
Pengusulan
a. Laporan
hasil diagnosis dari tenaga penyuluh industri atau konsultan diagnosis
disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota U.p Ketua UPL-IKM Kabupaten
/Kota.
b. Hasil
diagnosis disampaikan kepada perusahaan IKM untuk mendapatkan tanggapan
pembinaan lanjutan (konsultansi). Apabila perusahaan IKM yang bersangkutan
menyetujui dan diperlukan pembinaan lanjutan, maka perusahaan IKM tersebut
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota U.p Ketua UPL-IKM
Kabupaten/Kota.
c. Kepala
Dinas Kabupaten/Kota U.p Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota memberikan daftar
konsultan spesialis IKM kepada perusahaan IKM yang bersangkutan untuk dipilih.
d. Perusahaan
IKM yang bersangkutan, setelah memilih konsultan spesialis IKM, membuat
perjanjian kerjasama dengan konsultan spesialis IKM dan membuat surat
pernyataan kesanggupan untuk membayar 10% dari total biaya jasa konsultan
spesialis dan menyampaikan bukti penyetorannya pada saat permohonan konsultan
spesialis ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota U.p. Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota.
Contoh perjanjian kerjasama sebagaimana tercantum pada Lampiran 3.
e. Kepala
Dinas Kabupaten/Kota U.p. Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota meneruskan permohonan
konsultan spesialis kepada Kepala Dinas Provinsi U.p. Ketua UPL-IKM Provinsi
tembusan Direktur Jenderal IKM up. Ketua UPL-IKM Pusat dengan melampirkan copy
perjanjian kerjasama dan copy usrat pernyataan kesanggupan membayar serta bukti
setoran pembayaran dari perusahaan IKM sebesar 10% dari total biaya jasa
konsultansi spesialis.
f.
Kepala Dinas Provinsi U.p Ketua UPL-IKM Provinsi
setelah melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan persyaratan, meneruskan
surat permohonan konsultan spesialis kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Jenderal Industri Kecil dan Menengah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
IKM up. Ketua UPL-IKM Pusat untuk diterbitkan Surat Perintah Kerja dengan
melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
2.
Tahapan
Pengadaan Jasa Konsultansi (berdasarkan Keppres 80/2003)
a.
Ketentuan
Umum
Konsultan perorangan dapat digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Pekerjaan
yang tidak memerlukan kerja kelaompok (team work);
2) Pekerjaan
yang secara utuh berdiri sendiri;
3) Pekerjaan
hanya dimungkinkan dilakukan oleh seorang yang ahli di bidangnya. Keahlian
tersebut dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman pada bidang
pekerjaan yang dipersyaratakan;
4) Pekerjaan
yang berkaitan dengan tugas-tugas khusus instansi pelaksana yang memerlukan
masukan/nasehat.
b.
Pengadaan
Jasa Konsultansi Perorangan dengan Seleksi Umum (Rp100 juta kelas)
1) Prosedur
Pemilihan
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan
dengan seleksi umum dilakukan sesuai dengan prosedur pemilihan pada metoda
evaluasi kualitas yang meliputi :
a) Pengumuman
prakualifikasi;
b) Pengambilan
dokumen prakualifikasi;
c) Pemasukan
dokumen prakualifikasi;
d) Evaluasi
prakulaifikasi;
e) Penetapan
hasil prakualifikasi;
f) Pengumuman
hasil prakualifikasi;
g) Masa
sanggah prakualifikasi;
h) Undangan
kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
i)
Pengambilan dokumen seleksi umum;
j)
Penjelasan (Aanwijzing);
k) Penyusunan
berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahannya;
l)
Pemasukan penawaran;
m) Pembukaan
penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
n) Evaluasi
administrasi dan teknis;
o) Penetapan
peringkat teknis;
p) Pemberitahuan/pengumuman
peringkat teknis (pemenang);
q) Masa
sanggah;
r) Pembukaan
penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik;
s) Klarifikasi
dan negosiasi teknis dan biaya;
t) Penunjukan
pemenang;
u) Penandatanganan
kontrak.
2) Peserta
Pengadaan
Yang dapat mengikuti pengadaan jasa konsultansi perorangan
adalah penyedia jasa konsultansi perorangan yang memiliki keahlian dibidangnya.
Keahlian tersebut dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman pada
bidang pekerjaan yang dipersyaratkana.
3) Konsultan
yang diundang
Seluruh penyedia jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi,
wajib diundang untuk diikutsertakan dalam seleksi.
4) Evaluasi
Penawaran Teknis
a) Penilaian
penawaran teknis dilakukan dengan sistem nilai (scoring system);
b) Unsur pokok
yang dinilai dalaha kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli. Kualifikasi tenaga
ahli harus didukung sertifikat yang otentik atau telah dilegalisir. Pengalaman
tenaga ahli yang dihitung harus berdasarkan referensi dari pengguna jasa
sebelumnya. Bilamana diperlukan, penilaian penawaran teknis dapat ditambahkan
dengan metoda kerja yang diusulkan.
c) Penilaian
dilakukan dengan pembobotan dari masing-masing unsur dan rentang pembobotan
masing-masing unsur ditetapkan berdasarkan tingkat pengaruh unsur yang dinilai
terhadap keberhasilan penugasan. Bobot
kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli tidak boleh dari 80 % (delapan puluh
persen).
5) Klarifikasi
dan / atau Negosiasi
1. Panitia/pejabat
pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan harga kepada
konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana
pada pengadaan jasa konsultansi dengan metode evaluasi
kualitas.
2. Aspek-aspek
yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
a. Kesesuaian
rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b. Volume
kegiatan dan jenis pengeluaran;
c. Harga
satuan dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran/kewajaran harga.
3. Klarifikasi
dan/atau negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar
gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli
konsultan yang bersangkutan. Biaya langsung personil tidak boleh dibebankan biaya
overhead dan keuntungan.
4. Panitia/pejabat
pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan/atau negosiasi yang
ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat
laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.
c.
Pengadaan
jasa Konsultan Perorangan melalui Seleksi Terbatas dan Seleksi Langsung (diatas
Rp 50 juta s/d Rp 100 juta)
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan
dengan seleksi terbatas dan seleksi langsung dilakukan sesuai dengan prosedur
pemilihan pada metoda evaluasi kualitas. Konsultan perorangan yang dipilih dan
yang mendaftar baru yang memenuhi kualifikasi wajib diikutsertakan dalam proses
pemilihan.
d.
Pengadaan
Jasa Konsultansi Perorangan melalui Penunjukan Langsung (s/d Rp 50 juta)
1) Prosedur
Pemilihan
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan
dengan penunjukan langsung mengikuti prosedur penunjukan langsung untuk badan
usaha jasa konsultansi yang meliputi :
a) Undangan
kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen
penunjukan langsung.
b) Pemasukan
dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan.
c) Pemasukan
penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam satu sampul.
d) Pembukaan
dan evaluasi penawaran oleh panitia.
e) Klarifikasi
dan negosiasi teknis dan biaya.
f) Penetapan/Penunjukan
penyedia jasa konsultansi.
g) Penandatanganan
kontrak.
2) Peserta
Pengadaan
Penyedia jasa konsultansi yang dapat mengikuti pengadaan jasa
konsultansi perorangan adalah penyedia jasa konsultansi perorangan yang
memiliki sertifikat dari asoasiasi profesi.
3) Klarifikasi
dan Negosiasi
a) Panitia/pejabat
pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan harga kepada
konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi dengan
metode evaluasi kualitas.
b) Aspek-aspek
yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama :
a. Kesesuaian
rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b. Volume
kegiatan dan jenis pengeluaran;
c. Harga
satuan dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran / kewajaran harga.
c) Klarifikasi
dan/atau negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar
gaji biaya yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga
ahli konsultansi yang bersangkutan. Biaya langsung personil tidak boleh
dibebankan biaya overhead dan keuntungan.
d) Panitia/pejabat
pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan/atau negosiasi yang
ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan konsultan
serta membuat laporan hasil klarifikasi
dan
negosiasi kepada pengguna barang/jasa.
3.
Tahap
Konsultansi
a. Berdasarkan
Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen IKM maka Konsultan
Spesialis IKM dapat langsung melaksanakan tugas konsultansi di perusahaan IKM
yang bersangkutan. Contoh Surat Perintah Kerja (kontrak) sebagaimana tercantum
pada Lampiran 4.
b. Setelah
konsultansi di perusahaan IKM selesai, konsultan spesialis IKM membuat laporan
pelaksanaan konsultansi, dengan kerangka laporan pelaksanaan konsultansi
sebagaimana tercantum pada Lapmiran 5.
c. Konsultan
spesialis IKM mempresentasikan laporan hasil konsultansi dan saran pemecahan
masalah kepada perusahaan IKM yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan.
d. Berita
Acara serah terima penyelesaian kegiatan Konsultansi dibuat dan ditandatangani
oleh konsultan spesialis dan pimpinan perusahaan IKM yang bersangkutan serta
diketahui oleh Ketua UPL-IKM Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Adapun contoh
formulir Berita Acara sebagaimana tercantum pada Lampiran 6.
e. Laporan
hasil konsultansi, Berita Acara penyelesaian kegiatan konsultansi, serta
kuitansi pembayaran 10% dari total biaya jasa konsultansi disampaikan UPL-IKM
Kabupaten/Kota dan Kepada Dirjen IKM up. Ketua UPL-IKM Pusat.
4.
Tahap
Pembayaran
Ketua UPL-IKM Pusat meneliti kebenaran dokumen penagihan
pembayaran termasuk copy buku rekening bersama (joint account) dan bukti
pencairan pembayaran jasa konsultan 10% dan menyampaikan hasil penelitian
kebenaran dokumen penagihan kepada Sesditjen IKM up. PPK Sekretariat Ditjen IKM
untuk pencairan dana pembayaran jasa konsultansi sebesar 90% dari total biaya
jasa konsultan spesialis. PPk Sekretariat Ditjen IKM melakukan pembayaran
melalui KPKN yang ditujukan langsung ke rekening konsultan spesialis yang
bersangkutan.
BAB IV
PENUTUP
Peran
konsultan diagnosis dan konsultan spesialis IKM sangat penting dalam membantu
pemecahan permsalahan yang dihadapi oleh perusahaan IKM. Oleh karena itu
konsultan diagnosis dan konsultan spesialis IKM perlu dibina dan dikembangkan
oleh Pemerintah dan selanjutnya dimanfaatkan oleh perusahaan IKM dalam
pengembangan usahanya.
Pemanfaatan jasa konsultan diagnosis dan konsultan
spesialis dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi perusahaan IKM,
berpedoman pada ketentuan dalam Buku ini.
L A M P I R
A N
|
FORM
PELAKSANAAN DIAGNOSIS
PERUSAHAAN IKM :
……………………………………………………………………….
PROVINSI :
……………………………………………………………………….
KABUPATEN/KOTA :
……………………………………………………………………….
NAMA TENAGA PENYULUH :
……………………………………………………………………….
TANGGAL PELAKSANAAN :
……………………………………………………………………….
DINAS ………………………………………………….
TAHUN ………………….
A.
Tujuan
Diagnosis
1. ………………………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………………..
3. ………………………………………………………………………..
4. ………………………………………………………………………..
B.
Jadwal
Pelaksanaan Diagnosis
Hari ke-
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
dst
|
C.
Profil
Perusahaan
Nama Perusahaan :
………………………………………………………………………………….
Nama Pemilik :
………………………………………………………………………………….
Alamat Kantor Pusat :
………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….
Pabrik :
………………………………………………………………………………….
Telepon :
………………………………………………………………………………….
Website :
………………………………………………………………………………….
Email :
………………………………………………………………………………….
Didirikan :
………………………………………………………………………………….
Modal Awal Usaha :
Rp …………………………………………………………………………….
Usaha Pokok :
………………………………………………………………………………….
Pelanggan :
………………………………………………………………………………….
Jumlah Karyawan :
………………………………………………………………………………….
Waktu Kerja :
………………………………………………………………………………….
D.
Riwayat
Perusahaan
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
E.
Prinsip
Perusahaan dan Kebijakan Manajemen
1.
Visi
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.
Misi
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.
Kebijakan
Mutu
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
F.
Analisa
SWOT
No
|
Item Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Kekuatan
|
||
2
|
Kelemahan
|
||
3
|
Kesempatan
|
||
4
|
Ancaman
|
G.
Analisa 5 K
No
|
Item Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Kerapihan
|
||
2
|
Keteraturan
|
||
3
|
Kebersihan
|
||
4
|
Ketaatan
|
||
5.
|
Kedisiplinan
|
H.
Manajemen
Penjualan
No
|
Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Kebijakan Pemasaran
|
||
2
|
Strategi Pemasaran
|
||
3
|
Promosi
|
||
4
|
Jalur Pemasaran
|
||
5.
|
Transaksi Bisnis
|
||
6.
|
Catatan Penjualan
|
||
7.
|
Penerimaan Order
|
||
8.
|
Promosi
|
||
9.
|
Jadwal Kunjungan
Pelanggan
|
I.
Analisa
Operasional Perusahaan
No
|
Item Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Tenaga Kerja
a. Jam Kerja
b. Standar Kerja
c. Kapasitas
d. Gaji
e. Insentif
f.
Tingkat Ketrampilan
g. Pakaian Kerja
h.
Keselamatan & Kesehatan Kerja
|
||
2
|
Alat Produksi
a. Jumlah
b. Kapasitas
c. Efisiensi
d. Usia
e. Teknologi
f.
Sistem perawatan
g. Pengamanan
h. Ventilasi
i.
Utilitas
|
J.
Analisa
Proses Produksi
No
|
Item Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Bahan Baku
a. Sumber
b. Angkutan
c. Penyimpanan
d. Sortasi
e. Kemasan
f.
Sistem Pembelian dan Pembayaran
g. Sistem Pengendalian
h.
Pengadaan Bahan Baku
|
||
2
|
Proses Pengolahan
a. Alur Pengangkutan Bahan
Baku
b. Grading
c. Penggunaan Mesin
d. Tahapan Proses
e. Pengankutan Barang Jadi ke
Gudang
f.
Sistem Mutu
g.
Bahan Tambahan Pangan (BTP)
|
||
3
|
Produksi Akhir
a. Tempat Penyimpanan
b. Kemasan
c. Pengangkutan
d. Merek
e. Halal
f.
Sertifikasi Mutu
|
K.
Tata Letak,
Pengankutan dan Lingkungan Kerja
No
|
Item Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Jenis Tata Letak
a. Job Order
b. Proses
|
||
2
|
Aliran Material
a. Zigzag
b. Garis Lurus
c. Circle
d.
U Sistem
|
||
3
|
Lingkungan Kerja
a. Luas Tempat Kerja
b.
Sarana dan Prasarana
|
||
4
|
Kontrol Pengangkutan
a. Manual
b.
Pakai Alat
|
L.
Kualitas
Produk
No
|
Item Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Produk Cacat (Jumlah)
a.
Pecah
b.
Retak
c.
Somplak
d.
Tidak Memenuhi Standar
|
||
2
|
Proses Produksi
a.
Efisiensi Tenaga Kerja
b.
Penggunaan Bahan Baku
c.
Metode
d.
Penggunaan Mesin
e.
Lingkungan Kerja
|
M.
Kontrol
Material dan Pembelian
No
|
Item Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Kontrol Material
a. Pembelian Bahan Baku
b. Prosedur Seleksi Supplier
c. Kontrol Stock
|
||
2
|
Pembelian Bahan Baku
a. Prosedur Seleksi Supllier
b. Kontrol Stock
|
N.
Analisa Keuangan
No
|
Item Investigasi
|
Hasil Survey
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Kondisi
Keuangan dan Perkembangannya
a. Pembukuan
b. Cash Flow
c. Laporan Laba Rugi
d. Neraca
|
||
2
|
Analisa Rasio
a.
Profitabilitas
b.
Solvabilitas
c.
Likuiditas
|
O.
Rekomendasi
dan Penyelesaian Masalah
a. Rekomendasi
…………………………………………………………………………………………………
...........................................................................................................................
..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
b. Penyelesaian
Masalah
*) Bahwa berdasarkan laporan hasil
diagnosis konsultan diagnosis perlu ditindaklanjuti oleh konsultan diagnosis/spesialis*
Catatan : * coret yang tidak perlu
………………………………………….
Tenaga
Penyuluh,
…………………………………………
|
KERANGKA
LAPORAN HASIL DIAGNOSIS
Kata
Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A. Latar
Belakang
B. Maksud dan
Tujuan
C. Ruang
Lingkup
D. Jadwal
Pelaksanaan
Bab II Gambaran Umum Perusahaan
1. Profil
Perusahaan
2. Riwayat
Perusahaan
3. Kebijakan
Perusahaan
4. Analisa
SWOT
5. Analisa 5K
Bab III Masalah dan Pemecahannya
1. Manajemen
Penjualan
1. Item
Investigasi dan Hasil Survey
2. Tindak
Lanjut
2. Analisa
Operasional Perusahaan
1. Item
Investigasi dan Hasil Survey
2. Tindak
Lanjut
3. Analisa
Proses Produksi
1. Item
Investigasi dan Hasil Survey
2. Tindak
Lanjut
4. Tata Letak,
Pengangkutan dan Lingkungan Kerja
1. Item
Investigasi dan Hasil Survey
2. Tindak
Lanjut
5. Kualitas
Produksi
1. Item
Investigasi dan Hasil Survey
2. Tindak
Lanjut
6. Kontrol
Material dan Pembelian
1. Item
Investigasi dan Hasil Survey
2. Tindak
Lanjut
7. Analisa
Keuangan
1. Item
Investigasi dan Hasil Survey
2. Tindak
Lanjut
Bab IV Rekomendasi
Bab V Penutup
|
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGUSAHA IKM DENGAN KONSULTAN SPESIALIS
Nomor :
Tentang
(Sebutkan jenis pekerjaannya) :
………………………………………………………………………………………………………………………………….
Pada hari
ini, …………………………… tanggal ……….. bulan ………………… tahun ………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama
: ……………………………………………………….
Jabatan : ……………………………………………………….
Alamat Kantor
: ……………………………………………………….
Dalam hal ini berwenang bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan IKM …………………………….. yang selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Nama
:
……………………………………………………..
Jabatan : ……………………………………………………….
Alamat Kantor : ……………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak sebagai konsultan spesialis IKM, yang
selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihka sepakat melakukan perjanjian kerjasama pendampingan langsung dalam
ketentuan sebagai berikut :
1. Pihak PERTAMA bersedia menerima
pendampingan langsung dari piahk KEDUA, dan pihak KEDUA bersedia melakukan
pendampingan langsung kepada pihak PERTAMA.
2. Jenis pendampingan yang disepakati
pihak PERTAMA dan pihak KEDUA adalah …………………………. Dengan lingkup yaitu :
a.
b.
c.
d. dst.
3. Waktu
pekerjaan : ……………………………….. hari*.
(* Jumlah hari masih akan diversifikasi oleh UPL-IKM Pusat).
4. Pihak
PERTAM bersedia untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh pihak
KEDUA dalam rangka pelaksanaan pendampingan langsung kepada pihak PERTAMA.
5. Pihak
PERTAMA bersedia memberikan kontribusi pembayaran jasa konsultan kepada pihak
KEDUA sebesar 10 (sepuluh) persen dari total biaya konsultansi yang sudah
disepakati kedua pihak dan disetujui PPK Direktorat Jenderal Industri Kecil dan
Menengah.
6. Pihak KEDUA
sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pendampingan langsung kepada pihak PERTAMA
sesuai SPK yang diterbitkan PPK Direktorat Jenderal Indsutri Kecil dan
Menangah.
7. Pihak
PERTAMA bersedia membayar biaya jasa konsultan kepada pihak KEDUA setelah pihak
KEDUA selesai melaksanakan pekerjaan pendampingan langsung kepada pihak PERTAMA
yang dituangkan dalam Berita Acara penyelesaian pekerjaan.
8. Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan, kedua pihak sepakat
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
9. Apabila
tidak terjadi kesepakatan maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara
hukum di pengadilan negeri setempat.
PIHAK KEDUA
Konsultan Spesialis
ttd
Nama Jelas
|
PIHAK PERTAMA
Perusahaan IKM
……………………….
ttd
Nama Jelas
Jabatan
|
Mengetahui,
Ketua
UPL-IKM Provinsi/Kabupaten/Kota*
ttd
Nama Jelas
NIP. …………………………….
|
|
CONTOH
SURAT PERINTAH KERJA (KONTRAK) ANTARA PPK
DITJEN IKM DENGAN KONSULTAN
SPESIALIS
Nomor :
Tentang
PEKERJAAN :
………………………………………………………………………………………………………………………………….
Pada
hari ini …………………………. tanggal ……………… bulan Juni tahun …………… yang bertanda tangan
dibawah ini :
III. Nama : …………………………………………………….
Jabatan : …………………………………………………….
Alamat
Kantor : …………………………………………………….
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Perindustrian …………………… telah ditunjuk selaku Pejabat
Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Tahun
Anggaran ………………………. , dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
IV. Nama : …………………………………………………….
Jabatan : …………………………………………………….
Alamat
Kantor : …………………………………………………….
Dalam hal
ini bertindak sebagai konsultan spesialis IKM<, yang selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak berdasarkan pada :
5. Surat
Pengesahan DIPA Direktorat Jendral IKM Nomor ……………………….. tanggal ……………………………..
6. Surat
Perjanjian Kerjasama antara Pengusaha ikm dengan Konsultan Spesialis Nomor
………………………………… tanggal ………………………………….
Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk saling
mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja, pekerjaan …………………….... dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di
bawah ini.
Pasal 1
TUGAS
PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan
…………….............
Dengan ruang lingkup :
……………………………………………………………………………………………………………………………....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Pasal 2
DASAR
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan
tersebut Pasal 1 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dengan berpedoman yaitu
kepada : Pedoman Penugasan Pekerjaan (Pedoman Pengarahan dan Penugasan Kerangka
Acuan Kerja) dan usulan teknis beserta biaya pekerjaan yang telah disepakati
dan telah ditetapkan. Kecuali ditentukan lain. Semua ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan administrasi, teknis yang tercantum dalam : Keputusan
Presiden RI No: 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah. Keputusan Presiden RI No: 42 tahun 2002 tentang Pelaksana APBN
dan ketentuan lain yang terkait.
Pasal 3
TANGGUNG
JAWAB DAN KEWAJIBAN
1.
Pekerjaan akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai
Pedoman, Pengarahan dan penugasan (KAK) yang telah ditetapkan dan ketentuan
yang berlaku.
2.
Pihak KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan semua
tugas pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini dan ketetapan waktu
penyelesaian pekerjaannya.
3.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan tugas yang
diterima dari PIHAK PERTAMA kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan
tertulis PIHAK PERTAMA.
4.
PIHAK KEDUA bersedia memberikan copy dokumen
pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan
dengan biaya ditanggung PIHAK PERTAMA.
5.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kebenaran pekerjaan
yang dihasilkannya dan kesalahan-kesalahan yang diketahui kemudian, dan
bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas kerugian PIHAK PERTAMA sebagi
akibat kesalahan tersebut.
6.
Kelancaran Pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kedua pihak.
Pasal 4
HASIL
PEKERJAAN
Setelah selesai pekerjaan :
1.
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan 3 (tiga) eksemplar
laporan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA.
2.
Laporan Akhir Pekerjaan harus diserahkan kepad PIHAK
PERTAMA sesuai waktu yang telah ditentukan / ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA
sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 5 Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini
harus diselesaikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Surat Perjanjian ini
setelah mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ……………………………… sampai dengan
penyerahan Laporan Akhir yang disebut dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini
terhitung mulai tanggal ………………………………… dan akhir selambat-lambatnya …………………..
(……………………………..) hari kalender terhitung setelah tanggal Surat Perintah Mulai
Kerja dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA
PEKERJAAN
Jumlah biaya untuk pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 Surat
Perjanjian ini sebesar Rp ……………………….. (……………………..) merupakan biaya yang pasti
dan tetap (Lumsum Fixed Price) yang dibebankan pada DIPA Direktorat Jendral IKM
Tahun Anggaran ……………………….
Dalam JUmlah biaya pekerjaan ……………………………… tersebut di atas
sudah termasuk pengeluaran beserta pajak, biaya materai dan biaya-biaya lainnya
yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran pekerjaan …………………………………. dan Pasal 6 di atas
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prestasi kerja yang telah disetujui
/ disahkan oleh PIHAK PERTAMA dengan perincian sebagai berikut :
Tahap Pertama sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
biaya pekerjaan atau sebesar Rp …………………… x 30% = Rp ………………………… (……………………) dan
akan dibayarkan setelah dokumen Laporan Awal pekerjaan ……………………………… selesai
100% dan dinyatakan dengan Berita Acara.
Tahap Kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
baiay pekerjaan atau sebesar Rp …………………… x 70% = Rp ……………………….. (………………………) dan
akan dibayarkan setelah dokumen Laporan Sementara dan Laporan Akhir pekerjaan
…………………………. Selesai 100% dan dinyatakan dengan Berita Acara.
Tahap-tahap pembayaran tersebut di atas dilakukan melalui
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta kepada ………………………………..
dengan no. Rek: ………………………………… Bank …………………….. Jl. ………………………………..
Pasal 8
KEADAAN
MEMAKSA
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (masa kahar) dalam
perjanjian ini adalah kejadian-kejadian sebagai berikut:
Bencana alam (gempa bumi), tanah longsor, dan banjir),
Kebakaran, Perang, Huru-hara, Pemberontakan, dan epidemi, Tindakan Pemerintah
di bidang militer.
Yang masing-masing mempunyai akibat langsung sehingga
tertundanya pekerjaan …………………………………………………………….
Apabila terjadi keadaan memaksa PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima)
hari setelah terjadinya keadaan memaksa disertai bukti-bukti yang sah, demikian
pula pada waktu keadaan memaksa berakhir.
Atas pemberitahuan tertulis PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan
menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa itu dalam waktu 5
(lima) hari sejak diterimanya pemberitahuan keadaan memaksa dari PIHAK KEDUA.
Jika dalam 3 x 24 jam sejak pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA keadaan tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban maka
PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui keadaan memaksa tersebut.
Bilamana keadaan memaksa tersebut ditolak oleh PIHAK PERTAMA
maka berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal
12 atau Pasal 13 Surat Perjanjian ini.
Pasal 9
DENDA
Denda keterlambatan
Apabila
PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan seluruh pekerjaan dari waktu yang telah
ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar
1/1000 (satu per seribu) dari jumlah baiay pekerjaan ……………….. untuk setiap hari
keterlambatan.
Denda Kelalaian,
Jika PIHAK KEDUA setelah mendapat peringatan tertulis 3
(tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan tugas dan kewajibannya
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1,2,3,4,5, dan 9 Surat Perjanjian ini maka
setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar Denda Kelalaian
2/1000 (dua per seribu) dari biaya Jasa Konsultan dengan tetap berkewajiban
melaksanakan ketentuan dalam pengarahan, penugasan (KAK) dan kelalaian yang
diperingatkan tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Apabila jumlah denda akumulatif pada ayat (1) dan ayat (2)
pasal ini telah mencapai 5% (lima persen) dari jumlah biaya pekerjaan maka
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Surat Perjanjian ini dan segala akibat yang
timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Apablia terbukti pelaksanaan pekerjaan ……………………….
bertentangan dengan pengarahan dan penugasan (KAK) dari perjanjian yang
mengakibatkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab
penuh untuk membayar ganti rugi atas kerugian tersebut.
Pasal 10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak
mengenai penafsiran Surat Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat.
Bilaman setelah 30 (tiga puluh) hari semenjak timbulnya
perselisihan antara kedua belah pihak tidak tercapai secara musyawarah untuk
mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Timbulnya perselisihan antara kedua belah pihak tidak dapat
dijadikan sebab oleh PIHAK KEDUA untuk menunda penyelesaian pekerjaan.
Pasal 11
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan secara sepihak Surat
Perjanjian ini tanpa menggunakan Pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan/teguran 3 (tiga)
kali berturut-turut dalam hal :
PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana
dalam pasal 1 dan pasal 4 Surat Perjanjian ini.
Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2)
Surat Perjanjian ini tidak ditepati, karena kelalaian PIHAK KEDUA.
Dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal Surat
Perjanjian ini, tidak atau belum memulai/melaksanakan pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini.
Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan
pekerjaan yang telah dimulainya.
Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaj
memperlambat penyelesaian pekerjaan ini.
PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak melaksanakan / melanjutkan
pekerjaan yang ditugaskan.
PIHAK KEDUA memberikan keterangan tidak benar yang merugikan
atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan ini.
Denda keterlambatan dan kelalaian telah mencapai maksimum 5%
(lima persen) dari jumlah biaya pekerjaan konsultan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Surat Perjanjian ini.
Jika terjadi pemutusan perjanjian pekerjaan ini, maka PIHAK
PERTAMA dapat menunjuk konsultan lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut
dalam Pasal 1 di atas.
Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh
PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka PIHAK KEDUA tidak
berhak menuntut ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA, tetapi berhak atas pembayaran
prestasi dengan memperhitu8ngkan nilai hasil pekerjaan yang telah
dikerjakan.
Pasal 12
TEMPAT
KEDUDUKAN HUKUM
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul dari
Perjanjian ini, kedua pihak telah memilih tempat kedudukan hokum (domisili)
yang tetap dan sah di Kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 13
BIAYA
MATERAI DAN PAJAK
Biaya-biaya yang timbul akibat perjanjian ini seperti bea
materai dan pajak yang berlaku dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 14
LAIN-LAIN
Perubahan-perubahan atau segala sesuatu yang belum diatur
dalam Surat Perjanjian ini hanya dimungkinkan sepanjang menyangkut hal-hal yang
telah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, dan akan diatur dalam
Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan Perjanjian yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian ini.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 7 (tujuh), 2 (dua)
diantaranya bermaterai Rp. 6.000,- yang sama kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan
ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Sebagai lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian ini antara lain adalah :
Pasal 15
PENUTUP
Surat Perjanjian Pekerjaan ini ditandatangani oleh kedua
belah pihak di Jakarta pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas.
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA
Konsultan Spesialis
Ttd
|
PIHAK PERTAMA
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditjen IKM
ttd
|
N a m a - J e l a s
|
N a m a - J e l a s
NIP …………………….
|
|
CONTOH KERANGKA
FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN
KONSULTANSI
SPESIALIS
Kata
Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1. Latar
Belakang
2. Maksud dan
Tujuan
3. Sasaran
4. Hasil yang
akan dicapai
5. Metodologi
pelaksanaan pendampingan
Bab II Kondisi Awal Perubahan
1. Profil
Perusahaan
2. Riwayat
Perusahaan
3. Prinsip
Perusahaan
4. Kebijakan
Perusahaan
5. Masalah
pokok yang akan diselesaikan
Bab III Penyelesaian Masalah
1. Menguraikan
masalah yang akan diselesaikan
2. Langkah-langkah
penyelesaian
3. Hasil yang
dicapai
Bab IV Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
2. Saran
|
CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIAM
HASIL PEKERJAAN
Nomor :
Penyediaan Jasa Konsultansi
Untuk Kegiatan “………………………………..”
Pada hari ……………… tanggal
…………… bulan ………………………... tahun ………………, bertempat di ………………………………… yang bertanda
tangan dibawah ini :
I.
N
a m a : …………………………………………………………………………
J a b a
t a n : ………………………………………………………………………...
A l a m a t :
…………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pengguna jasa ……………………………. selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
II.
N
a m a : …………………………………………………………………………
J a b a
t a n : ………………………………………………………………………...
A l a m a t :
…………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………………………..
selaku Penyedia Jasa, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Berdasarkan :
Surat
perintah Kerja (Kontrak) Penyediaan Jasa Konsultansi dengan No. : ………………
tanggal ……………………….., Nilai/Biaya sebesar ……………………… (………………………) yang diberikan
Anggaran DIPA ……………………………….. tanggal …………………………..
Berita
Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. : ……………………………….. tanggal ……………………….
Kami Pihak Pertama dan Pihak Kedua selaku penyedia jasa,
telah sepakat dan menyatakan untuk mengadakan serah terima hasil pekerjaan atas
pelaksanaan : Penyediaan Jasa “Konsultansi untuk kegiatan “ …………………………………….”
Dengan uraian sebagai berikut :
Kedua belah pihak sepakat dan menyatakan bahwa pelaksanaan
…………………………… Penyediaan Jasa Konsultansi kegiatan “ ………………………………”, selama
……………………. hari, pada tanggal …………………………… s/d tanggal ……………………….. telah selesai
seluruhnya dilaksanakan dengan hasil baik, cukup dan memenuhi persyaratan
sesuai lingkup pekerjaan dimaksud pada Lampiran Berita Acara ini.
Pihak Kedua
menyatakan telah menyerahkan hasil Pekerjaan Penyediaan Jasa Konsultansi untuk
kegiatan “ …………………………………… “ kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama menyatakan
telah menerima dan mempergunakannya dengan baik serta jumlah cukup, sebagaimana
tertera pada Lampiran Berita Acara ini.
III.
Sehubungan angka 1 s/d angka 2 tersebut diatas,
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak tersebut diatas, maka Pihak
Kedua berhak menerima pembayaran dari Pihak Pertama, sebesar Rp ….………………………..
(…………………………………………………………………………)
Demikian
berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 7 (tujuh) untuk
dipergunakan seperlunya.
PIHAK KEDUA
Konsultan Spesialis IKM
Ttd
|
PIHAK PERTAMA
Perusahaan IKM
ttd
|
…………………………….
|
……………………………
Jabatan
|
Menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen
Pusat
ttd
|
Mengetahui
Ketua UPL-IKM
Provinsi ………………
ttd
|
……………………………..
NIP ………………………………
|
……………………………..
NIP ………………………………
|
|
Contoh Lampiran
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
No : ………………………………………………………………
No
|
Uraian
|
Volume /
Satuan
|
Keterangan
|
PIHAK KEDUA
Konsultan
ttd
|
PIHAK PERTAMA
Perusahaan IKM
ttd
|
|||
Jabatan
|
0 komentar: