FASILITAS BAGI INDUSTRI KECIL MENENGAH DI KAB. PACITAN

APA ITU INDUSTRI..??????

Kegiatan ekonomi yang mengolah behan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. (Permenperin Nomor 41 tahun 2008)

Fasilitas yang dapat diberikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pacitan Kepada IKM:

  1. Fasilitas Pelatihan
  2. Fasilitas Sarana Produksi
  3. Fasilitas Promosi
  4. Fasilitas HAKI
Fasilitas Sarana Produksi
  • Bantuan sarana Produksi
  1. Diberikan kepada Industri Kecil Menengah dalam bentuk peralatan produksi
  2. Merupakan pendukung dari fasilitas pelatihan (bimtek, pelatihan manajemen)
  3. Diutamakan kepada KUB

Proses untuk mendapatkan fasilitas
  • Pengajuan Proposal
  • Data dari Dinas
  • Data dan informasi dari pihak lain
Proposal
A. Pendahuluan
  • Latar Belakang
  • Potensi
  • Pasar
B. Permasalahan
C. Pemecahan Masalah
  • Fasilitas dari pemerintah
  • Usaha lain yang dapat dilakukan
D. Pemanfaatan fasilitas
E. Penutup
F. Lampiran

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan proposal:
  • Proposal harus diketahui oleh kepala desa/ lurah/ camat
  • Diusahakan identitas penanggung jawab jelas ada no tlp
  • Ada stempel
  • Lebih diutamakan dalam bentuk kelompok

Hal yang lebih utama dalam keberhasilan suatu usaha adalah:
  • Berdoa
  • Berusaha
  • Berusaha lebih giat
  • Berusaha lebih giat lagi
  • Ikhlas menerima hasil


Sumber: Dinas Koperindag Kab. Pacitan

0 komentar: